KEGIATAN SUSCATEN
Pelayanan Kursus Calon Pengantin atau biasa disebut dengan SUSCATIN adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.
Suscatin
sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah,
dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin juga merupakan salah satu tahap
yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Suscatin diselenggarakan dengan pelajaran-pelajaran yang meliputi
(1) tatacara dan prosedur perkawinan selama (2) pengetahuan agama
selama (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan
keluarga (4) hak dan kewajiban suami istri (5) kesehatan reproduksi selama (6) manajemen keluarga selama dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga.
Suscatin
dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus.
Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan
keluarga yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Suscatin
diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian
Perkawinan (BP4). Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak
mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan.
Dasar
hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas
Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.
Jadwal Suscatin di KUA Kec. Senen untuk bulan-bulan berikutnya:
Bulan Oktober : Rabu, 09 Oktober 2013 Pukul 08.30 Wib s/d 12.00 Wib.
Bulan Nopember : Rabu, 13 Nopember 2013 Pukul 08.30 s/d 12.00 Wib.
Bulan Desember : Rabu, 11 Desember 2013 Pukul 08.30 s/d 12.00 Wib.
Bulan Desember : Rabu, 11 Desember 2013 Pukul 08.30 s/d 12.00 Wib.
Posting Komentar